Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa antara PT IR dan DJP memberikan pelajaran penting mengenai prinsip kausalitas dalam pembebanan biaya bunga pinjaman bank saat menghitung Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Putusan ini menyoroti batas tipis antara penggunaan dana pinjaman untuk kepentingan usaha Wajib Pajak sendiri dengan penggunaannya untuk memberikan fasilitas pendanaan kepada pihak afiliasi.
Sengketa ini berpusat pada koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang seluruhnya merupakan koreksi atas biaya bunga pinjaman bank dengan nilai lebih dari Rp14,7 miliar. Koreksi dilakukan karena DJP menemukan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas kredit bank, namun sebagian dana tersebut dialihkan dan dipinjamkan kembali kepada perusahaan afiliasi.
DJP berpendapat bahwa biaya bunga yang dapat dikurangkan secara fiskal hanyalah biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) penghasilan Wajib Pajak itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU PPh. Apabila dana pinjaman tersebut digunakan untuk memberikan pinjaman kepada pihak afiliasi, maka biaya bunga atas porsi dana yang diteruskan dianggap tidak memenuhi prinsip kausalitas 3M dari Wajib Pajak.
PT IR menolak dalil tersebut dengan alasan bahwa pinjaman yang diberikan kepada afiliasi telah dikenakan bunga dan telah dilaporkan sebagai Pendapatan Bunga Afiliasi. Oleh karena itu, apabila DJP melakukan koreksi positif atas biaya bunga, maka DJP juga seharusnya melakukan koreksi negatif atas pendapatan bunga yang berasal dari dana pinjaman yang diteruskan tersebut. Majelis menegaskan bahwa beban pembuktian berada sepenuhnya pada pihak Wajib Pajak.
Dalam pertimbangannya, Majelis menyimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa biaya bunga tersebut benar-benar timbul dari kewajiban utang yang digunakan untuk kegiatan 3M. Namun demikian, Majelis menerima argumentasi Wajib Pajak bahwa pendapatan bunga yang terkait seharusnya dikoreksi negatif. Dengan demikian, Majelis memutus untuk mempertahankan sebagian koreksi DJP atas biaya bunga terkait dana yang diteruskan ke pihak afiliasi.
Putusan ini menegaskan kembali bahwa Wajib Pajak wajib dapat membuktikan alokasi penggunaan dana pinjaman. Apabila terdapat dana pinjaman dari pihak ketiga yang dialihkan atau diteruskan ke pihak afiliasi, Wajib Pajak harus siap menghadapi potensi koreksi fiskal, karena biaya bunga atas porsi pinjaman yang diteruskan memiliki risiko tinggi dianggap sebagai biaya non-deductible.
Putusan ini menjadi peringatan tegas bagi perusahaan yang menjalankan fungsi treasury untuk afiliasi dengan menggunakan dana pinjaman bank. Fungsi tersebut, jika tidak didukung dokumentasi dan pembuktian yang memadai, berpotensi menimbulkan koreksi PPh Badan yang signifikan.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Sengketa Ini Tersedia di sini